Search this site
Embedded Files
PUSAT DIKLAT FICIGLOBAL
  • TERAS
    • ISO 9001:2026
    • ISO 14001:2026
  • Profile
  • Karir
  • Kontak
PUSAT DIKLAT FICIGLOBAL
  • TERAS
    • ISO 9001:2026
    • ISO 14001:2026
  • Profile
  • Karir
  • Kontak
  • More
    • TERAS
      • ISO 9001:2026
      • ISO 14001:2026
    • Profile
    • Karir
    • Kontak

PUBLIC TRAINING

INHOUSE TRAINING

ISO CERTIFICATION

TRAINING GRATIS

KONTAK INFORMASI

Tinjauan Lengkap ISO DIS 14001:2026

PEMBARUAN PASAL 4 (KONTEKS ORGANISASI)

Klausul 4.1:

• Meresmikan pembaruan yang diperkenalkan pada Februari 2024.

• Kini secara eksplisit mencakup kondisi lingkungan, termasuk perubahan iklim, polusi, keanekaragaman hayati, ketersediaan sumber daya alam, dan kesehatan ekosistem.

• Mendorong integrasi yang lebih dalam dari faktor-faktor lingkungan tersebut ke dalam konteks bisnis yang lebih luas dan selanjutnya ke dalam berbagai aspek.

Klausul 4.2:

• Fokus yang diperluas pada persyaratan pemangku kepentingan lagi dari tambahan Februari 2024

• Pemangku kepentingan mungkin memiliki persyaratan keberlanjutan (catatan 1)

• Organisasi harus meninjau dan memperbarui daftar & kebutuhan pemangku kepentingan.

• Kebutuhan dan harapan yang relevan dari pihak-pihak yang berkepentingan, menjadi kewajiban kepatuhan ketika organisasi memutuskan untuk mematuhinya

Klausul 4.3:

• Lingkup harus mempertimbangkan wewenang dan kemampuan organisasi untuk menjalankan kendali dan pengaruh, atas siklus hidup aktivitas, produk, dan layanannya.

• Setelah lingkup didefinisikan, semua aktivitas, produk, dan layanan organisasi dalam lingkup tersebut harus dimasukkan dalam sistem manajemen lingkungan.

 

PEMBARUAN PASAL 5 – KEPEMIMPINAN

Komitmen Kepemimpinan:

• Penekanan baru pada kepemimpinan etis, akuntabilitas penuh, dan pemb fostering budaya lingkungan & pembangunan berkelanjutan.

• Kepemimpinan memiliki peran yang lebih terlihat dalam menanamkan prinsip-prinsip keberlanjutan ke dalam operasional.

• Kini mengharuskan manajemen puncak untuk mendukung semua peran organisasi dan bukan hanya manajemen, memperluas tingkat keterlibatan pribadi, tanggung jawab, dan akuntabilitas.

 

Klausul 5.2:

• Selain komitmen wajib (perlindungan lingkungan, termasuk pencegahan polusi) – catatan baru ini sekarang menyarankan komitmen spesifik lainnya:

• Pemanfaatan sumber daya yang berkelanjutan

• Mitigasi perubahan iklim

• Perlindungan keanekaragaman hayati & ekosistem

 

PEMBARUAN KLAUSUL 6 TINDAKAN UNTUK MENGATASI RISIKO DAN PELUANG

klausul 6

• Klausul 6.1 telah direstrukturisasi untuk kejelasan, dengan isi 6.1.1 (umum) sekarang dipindahkan ke 6.1.4.

• ‘Tindakan perencanaan’ 6.1.4 telah dinomori ulang menjadi 6.1.5.

• Aspek yang mencakup potensi situasi darurat – perubahan dari yang dapat diperkirakan secara wajar. Sekarang dipisahkan dari operasi abnormal

• Penekanan pada dampak lingkungan di seluruh rantai nilai (seperti yang ditunjukkan oleh diagram di bawah ini):

Klausul 6.3:

• Klausul baru diperkenalkan dalam ISO 14001:2026.

• Menetapkan pendekatan terstruktur yang direncanakan dalam mengelola perubahan lingkungan, yang membahas:

• Perubahan kewajiban kepatuhan.

• Penyesuaian operasional.

• Penggabungan, akuisisi, usaha patungan, dll.

• Pergeseran teknologi atau proses.

• Gangguan bisnis akibat masalah rantai pasokan, perselisihan tenaga kerja, bencana alam, perubahan rezim, kerusuhan politik, atau perang!

• Pendekatan ini serupa dengan yang digunakan dalam standar ISO 9001:2015.

 

KLAUSUL 7 – DUKUNGAN

Klausul 7

• Tidak ada perubahan.

• Sebagai pengingat, diharapkan komunikasi harus memberdayakan karyawan untuk berkontribusi pada peningkatan berkelanjutan.

 

KLAUSUL 8 – OPERASI

Persyaratan untuk adaptasi iklim, gangguan rantai pasokan, dan perencanaan darurat.

• Kontrol operasional diperkuat (tautan ke pasal 6) untuk mencerminkan keberlanjutan rantai pasokan – proses yang dialihdayakan diubah menjadi kontrol atas “proses, produk, dan layanan yang disediakan secara eksternal”

• Perspektif siklus hidup diintegrasikan ke dalam seluruh perencanaan operasional.

• Situasi darurat harus diidentifikasi ketika mempertimbangkan ‘risiko dan peluang’ dan bukan hanya aspek lingkungan, sehingga semua kemungkinan, atau situasi potensial diidentifikasi termasuk aktivitas yang diubah/baru.

 

KLAUSUL 8 PROSES, PRODUK, DAN LAYANAN YANG DISEDIAKAN SECARA EKSTERNAL

Klarifikasi dalam Lampiran A:

Istilah “outsourcing” telah dihapus dan frasa “proses yang di-outsourcing” telah diganti dengan “proses, produk, atau layanan yang disediakan secara eksternal”. Ini adalah:

• yang digunakan oleh organisasi tetapi dipasok oleh pihak lain di luar organisasi

• Frasa “penyedia eksternal” berarti organisasi pemasok eksternal termasuk kontraktor yang menyediakan produk atau layanan.

 

KLAUSUL 9.2 – AUDIT INTERNAL

Klausul 9.2:

• Efektivitas sistem manajemen lingkungan merupakan hal mendasar bagi keseluruhan Klausul 9 dan kini termasuk dalam kalimat pertama.

• Persyaratan baru yang diharapkan adalah setiap audit internal harus memiliki tujuan yang telah ditentukan.

• Dokumentasi yang lebih rinci harus tersedia:

• program audit

• bukti pelaksanaan program audit

• bukti hasil audit

 

KLAUSUL 9.3 – TINJAUAN MANAJEMEN

Klausul 9.3:

• Tidak ada perubahan pada persyaratan aktual

• Klausul 9.3 telah disusun ulang menjadi dua sub-klausul:

• Masukan.

• Hasil.

• Persyaratan informasi untuk tinjauan manajemen sekarang lebih definitif dan 'harus' disertakan. Frasa 'pertimbangan atas' telah dihilangkan.

• Hal ini untuk meningkatkan struktur dan ketertelusuran.

 

KLAUSUL 10 – PERBAIKAN

Klausul 10:

• Klausul 10.3 telah dihapus, dan isinya diintegrasikan ke dalam Klausul 10.1 dan 10.2

• Tidak ada perubahan lain.

 

ISTILAH KUNCI DAN PERUBAHAN LAINNYA

Terminologi:

• Pembaruan terminologi mencakup penggantian “memenuhi” dengan “memenuhi kewajiban kepatuhan” agar selaras dengan bahasa peraturan modern.

Keterlibatan Eksekutif:

• Hal ini juga memberikan penekanan yang lebih besar pada pelestarian sumber daya alam dan perlindungan ekosistem, yang mengharuskan organisasi untuk merevisi kebijakan lingkungan mereka dan memastikan keterlibatan eksekutif.

• Lampiran A memberikan panduan yang lebih luas untuk memperjelas persyaratan ini, membantu bisnis menavigasi perubahan dengan lebih efektif.


Jl Asia Afrika Pintu IX, Kel Gelora, Kec. Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat, Prop. DKI Jakarta

Tel : 082123122274, Fax : 02128677607, email : pusatppkm@gmail.com

Google Sites
Report abuse
Page details
Page updated
Google Sites
Report abuse